Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

YMKL Gelar Diseminasi Hasil Survey Lapangan di Sejumlah Desa di Kalteng

193
×

YMKL Gelar Diseminasi Hasil Survey Lapangan di Sejumlah Desa di Kalteng

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, beritadigital.net – Kehadiran perkebunan sawit di empat desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menyebabkan perubahan sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan dalam forum Diseminasi Hasil Survei Lapangan “Perubahan Sosial Masyarakat Di Sekitar Perkebunan Sawit Di Desa Sembuluh I, Sembuluh II, Desa Parang Batang, dan Desa Paring Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah”, bertempat di Hotel Luwansa, Palangka Raya pada Jum’at (31/1/2024).

Hasil survei Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) yang dilakukan pada Oktober–November 2024 mengungkapkan bahwa warga di Desa Parang Batang, Paring Raya, Sembuluh I, dan Sembuluh II kehilangan akses terhadap lahan, hutan, dan danau yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Masyarakat yang sebelumnya mengandalkan pertanian tradisional dan perdagangan hasil hutan kini terpaksa beralih menjadi buruh perkebunan sawit dengan penghasilan yang minim.

“Perubahan besar akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit menyebabkan masyarakat kehilangan kontrol atas tanah mereka. Mereka hanya bisa menjadi buruh dengan keterampilan bertani yang semakin tergerus,” ujar Djayu Sukma Ifantara, Project Officer YMKL untuk Kalimantan.

Survei YMKL mencatat ada 14 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di empat desa tersebut dengan izin yang mencakup ribuan hektare tanah yang sebelumnya milik masyarakat.

Di Desa Paring Raya, terdapat dua perusahaan sawit, yakni PT Wana Sawit Subur Lestari II seluas 1.242,48 hektare dan PT Musirawas Citra Harpindo seluas 1.622,63 hektare. Lahan yang telah dibebani izin perkebunan sawit mencapai 41 persen dari total luas desa.

Di Desa Parang Batang, tiga perusahaan menguasai lahan, yakni PT Wana Sawit Subur Lestari II (3.521 hektare), PT Sawitmas Nugraha Perdana (3.703,68 hektare), dan PT Musirawas Citra Harpindo (553,64 hektare), dengan total lahan berizin mencapai 49 persen.

Di Desa Sembuluh I, tiga perusahaan menguasai 71 persen wilayah desa, di antaranya PT Keri Sawit Indonesia (9.801,12 hektare), PT Rimba Harapan Sakti (1.386 hektare), dan PT Salonok Ladang Mas (1.705,60 hektare).

Sementara di Desa Sembuluh II, enam perusahaan sawit beroperasi dengan izin lahan sekitar 45 persen, di antaranya PT Keri Sawit Indonesia (4.099,92 hektare), PT Mega Ika Kansa (724,110 hektare), dan PT Salonok Ladang Mas (7.259,90 hektare).

Meskipun perusahaan membuka skema kemitraan plasma, syarat kepemilikan lahan menjadi kendala utama.

“Masyarakat sudah kehilangan tanah, jadi mereka tidak bisa berpartisipasi dalam skema plasma. Akhirnya, satu-satunya pilihan adalah menjadi buruh perkebunan dengan upah harian yang rendah,” tambah Djayu.

Upah Rendah dan Hilangnya Keterampilan Bertani
Upah harian buruh perkebunan sawit di desa-desa tersebut sangat rendah, rata-rata hanya Rp 80.000 per hari, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tidak adanya transparansi dalam sistem kerja juga memperburuk kondisi para pekerja.

Selain itu, hilangnya akses terhadap lahan menyebabkan masyarakat kehilangan keterampilan bertani. Sebelum perkebunan sawit masuk, masyarakat memiliki berbagai keterampilan, seperti bercocok tanam, berburu, dan berdagang. Namun, kini mereka hanya bergantung pada pekerjaan sebagai buruh tanpa memiliki kemandirian ekonomi.

“Kehilangan lahan membuat masyarakat kehilangan kemampuan untuk bertani secara mandiri. Mereka tidak bisa mengembangkan keterampilan baru karena manajemen plasma sepenuhnya dikendalikan perusahaan,” kata Astridningtyas, staf YMKL untuk Kalimantan.

Ketimpangan Sosial dan Ketidakpastian Masa Depan
Perubahan kepemilikan tanah juga berdampak pada ketidakpastian sosial. Di Desa Paring Raya, meskipun masih ada sisa lahan yang bisa dikelola, ketiadaan sertifikat tanah membuat masyarakat was-was untuk berkebun.

Di Desa Parang Batang, minimnya lahan produktif menyebabkan masyarakat sangat bergantung pada pekerjaan sebagai buruh sawit, yang upahnya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.

Di Desa Sembuluh I dan II, kepemilikan lahan plasma dimiliki oleh koperasi sebagai badan hukum, bukan individu. Hal ini membuat masyarakat rentan kehilangan akses jika terjadi perubahan kebijakan atau faktor eksternal lainnya.

Temuan Utama YMKL
Berdasarkan survei YMKL, ada tiga temuan utama mengenai dampak perkebunan sawit terhadap masyarakat:
Mayoritas warga menjadi buruh perkebunan sawit dengan upah rendah dan tidak ada transparansi mengenai sistem kerja.
Terjadi deskilling, atau hilangnya keterampilan bertani dan mengelola lahan, akibat ketergantungan pada sistem perkebunan.
Diversifikasi pekerjaan semakin berkurang, karena masyarakat kehilangan akses terhadap hutan dan lahan, yang sebelumnya menjadi sumber ekonomi mandiri mereka.

“Perkebunan sawit menawarkan janji ekonomi, tetapi dalam praktiknya justru membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah dan sumber penghidupan mereka,” tutup Astridningtyas.

Dengan kondisi ini, YMKL menekankan pentingnya kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat setempat agar mereka tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemandirian ekonomi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *