Palangka Raya, beritadigital.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), bertempat di Hotel Luwansa, Palangka Raya pada Kamis (19/9/2024).
Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, menyampaikan sambutan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional untuk mendukung otonomi daerah sesuai dengan karakteristik lokal dan kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum daerah harus mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Noor Halim.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Keputusan Gubernur harus dilakukan secara terencana, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Di Kalteng, pedoman tersebut juga dituangkan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2018.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi setiap tahun. Dampaknya tidak hanya merugikan sektor kesehatan, tetapi juga memengaruhi ekonomi secara signifikan.
“Pemerintah di semua tingkatan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani karhutla, melalui regulasi, aksi di lapangan, dan pendekatan lainnya,” ujar Noor Halim.
Provinsi Kalteng telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, yang menjadi dasar lahirnya berbagai Pergub terkait, di antaranya aturan mengenai perizinan pembukaan lahan, sistem pengendalian kebakaran oleh perusahaan, dan rencana induk pengendalian kebakaran lahan yang meliputi pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan kebakaran, serta program rehabilitasi.
Pergub mengenai perizinan pembukaan lahan non-gambut untuk masyarakat hukum adat telah diterbitkan dengan Nomor 4 Tahun 2021. Sementara itu, Pergub lainnya, seperti Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan, masih menunggu penyempurnaan melalui konsultasi publik.
Noor Halim juga menyampaikan apresiasi kepada semua peserta konsultasi publik dan berharap mereka memberikan masukan yang konstruktif untuk penyusunan regulasi yang lebih baik.
“Kami berharap konsultasi publik ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam melindungi lingkungan, khususnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (red)












