Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKABAR LEGESLATIFKEMBALI KEBERANDA

Sikapi Permasalahan Lahan Tambang PT. NPR, Hasrat S.Ag., : Tegakkan Hukum, Lindungi Masyarakat

231
×

Sikapi Permasalahan Lahan Tambang PT. NPR, Hasrat S.Ag., : Tegakkan Hukum, Lindungi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag.

Muara Teweh, beritadigital.net — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag., menegaskan perlunya perhatian serius terhadap permasalahan lahan yang muncul dalam kegiatan operasi produksi PT. NPR di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Ia menilai bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut masih menyisakan konflik kepemilikan lahan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan.

“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyuarakan keresahan warga. Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, masih ada tumpang tindih kepemilikan lahan yang belum diselesaikan secara sah. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial dan menuntut perhatian seluruh pemangku kepentingan,” ucap Hasrat, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menurutnya, kegiatan operasi produksi tidak boleh dilakukan apabila penguasaan lahan belum diselesaikan dan masih dalam sengketa.

“Kegiatan ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam tidak boleh berjalan di atas ketidakpastian hukum, apalagi dengan mengorbankan hak-hak rakyat di sekitarnya. Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasrat menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa seluruh perizinan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan izin lingkungan maupun operasional kepada PT. NPR sebelum status lahan di Desa Karendan benar-benar tuntas.

Ia juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat Inspektur Tambang untuk turun langsung ke lapangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. NPR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kata Hasrat, perlu memperkuat fungsi pengawasan agar tertib hukum di sektor pertambangan dapat dijaga dan tidak menimbulkan konflik sosial.

“Hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup mereka merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau ganti rugi yang tidak transparan,” tegasnya.

Ia menyerukan agar manajemen PT. NPR menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga permasalahan lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan. Perusahaan juga diminta menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial secara nyata dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pelestarian lingkungan.

“Kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial bukan hanya kewajiban administratif, tetapi cerminan integritas dan keberlanjutan perusahaan di mata publik,” tutur Hasrat.

Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini secara komprehensif dan bermartabat. Ia berharap kehadiran investasi di Barito Utara benar-benar membawa manfaat ekonomi yang adil, membuka lapangan kerja, serta mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *