Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

23 Juni – 23 September 2025, Pemprov Kalteng Akan Lakukan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

309
×

23 Juni – 23 September 2025, Pemprov Kalteng Akan Lakukan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo (3 dari kiri) berfoto bersama stakeholders terkait, dan awak media.

Palangka Raya, beritadigital.net – Dalam rangka hari jadi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke- 68 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 80, Pemprov Kalteng akan melaksanakan pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Anang Dirjo, menyampaikan bahwa pembebasan pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai Tanggal 23 Juni – 23 September 2025.

“Ini merupakan salah satu kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan untuk masyarakat,” ucap Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, dalam press rilis yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Kalteng, jalan RTA Milono KM.5,5 Palangka Raya pada Selasa (3/6/2025).

Adapun jenis pembebasan Pajak Kendaraan bermotor, diantaranya meliputi Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan, BEA Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi, Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk Tahun Lalu dan Tahun-Tahun sebelumnya dan Bea Balik Nama Second (BBNKB II).

Meskipun demikian ada biaya pokok yang harus dibayarkan oleh masyarakat, yakni pokok SWDKLLJ dan BEA Balik Nama Kendaraan/Mutasi. Serta pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB.

Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Provinsi Kalteng agar dapat diproses.
“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Palangka Raya namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Kalteng digratiskan,” ujarnya.

Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Kalteng. Pogram berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kendaraannya ke Provinsi Kalteng.

Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota yang masih berada di dalam Provinsi Kalteng. Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tuturnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *