Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Diduga Tanpa Izin, PT Workshop 88 Dipasang Papan Larangan oleh DLH Kalteng

258
×

Diduga Tanpa Izin, PT Workshop 88 Dipasang Papan Larangan oleh DLH Kalteng

Sebarkan artikel ini
Foto: Papan larangan yang dipasang oleh DLH Provinsi Kalteng di PT. Workshop 88. (Istimewa)

Palangka Raya, beritadigital.net – Aktivitas penambangan batu bara milik PT Workshop 88 (WS 88) di Patas, Kabupaten Barito Selatan, menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah langsung merespons dengan memasang papan larangan di area perusahaan.

Sejumlah papan larangan kini terlihat di berbagai titik, mulai dari sekitar workshop hingga area kantor. Rencana berikutnya, DLH Kalteng akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi pada pekan depan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah turun ke lokasi tersebut.

“Laporan awal berasal dari masyarakat mengenai adanya angkutan batubara yang mengatasnamakan PT Workshop 88. Saat dicek, benar ada kegiatan penumpukan, pengolahan, dan pengangkutan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen izin, mereka tidak bisa menunjukkannya,” kata Yogi saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, perusahaan memang memiliki surat jalan. Tetapi dokumen penting seperti persetujuan lingkungan, amdal, maupun izin pengelolaan limbah tidak tersedia.

“Atas dasar itu kami pasang papan peringatan. Pekan depan perusahaan akan kami mintai klarifikasi, sementara pekan ini sudah memberikan keterangan di Kejati Kalteng,” jelasnya.

Selain persoalan izin, DLH Kalteng juga menyoroti potensi kerugian negara.

“Kami telusuri apakah kewajiban pajak sudah dipenuhi serta apakah perusahaan memiliki IUP. Semua itu harus jelas karena setiap kegiatan pertambangan wajib berizin,” tegas Yogi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *