Palangka Raya, Beritadigital.net — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran saat menghadiri Kunjungan dan Koordinasi Capaian serta Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Tim Stranas PK tersebut menghadirkan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PANRB untuk mengevaluasi implementasi berbagai aksi pencegahan korupsi di daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan bahwa penerapan Stranas PK harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah saat ini menuntut sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa, serta penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah.
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini menjelaskan kunjungan ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi upaya pencegahan korupsi yang telah dijalankan pemerintah daerah. Menurutnya, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yakni implementasi SIPD, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia menilai keterhubungan ketiga instrumen tersebut sangat penting untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan dan tindak lanjut.
“Kami perlu sampaikan, peran bapak/ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bapperida/Bappeda kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi. (Zbl)












