Palangka Raya, Beritadigital.net – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memastikan penyidikan kasus penyerangan yang menewaskan tiga personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan masih terus dikembangkan. Selain mengusut dugaan pembunuhan terhadap anggota Polri, penyidik juga memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di atas tersangka utama.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam dua perkara yang berbeda, yakni perkara tindak pidana narkotika dan dugaan pembunuhan terhadap tiga anggota Polri. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkara narkotika, tersangka utama berinisial B bersama sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, untuk perkara dugaan pembunuhan terhadap tiga anggota Polri, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolda menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan didasarkan pada hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan pengejaran terhadap para korban setelah situasi di lokasi operasi berubah menjadi tidak kondusif.
“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena terdapat rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban, bukan semata-mata penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Iwan.
Dalam pengembangan perkara, Polda Kalteng telah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan penyerangan terhadap anggota Polri, yakni berinisial B, NM, IM, SI, ML, IB, IL, RM, dan PM. Selain itu, dua tersangka lain berinisial S dan D ditetapkan dalam perkara narkotika.
Kapolda mengungkapkan, tiga terduga pelaku utama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tepatnya di ruas jalan menuju Bontang.
“Ketiganya berhasil kami amankan setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari,” katanya.
Menurut Kapolda, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan awal di Markas Besar Polri sebelum diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski sejumlah pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Polisi juga belum mengungkap identitas seluruh pelaku yang masih diburu maupun asal-usul narkotika yang beredar karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kapolda turut membantah anggapan yang menyebut Desa Tumbang Kalemei sebagai “kampung narkoba”. Menurutnya, mayoritas masyarakat di desa tersebut berprofesi sebagai petani dan pekebun, sedangkan para pelaku yang terlibat memiliki hubungan kekerabatan.
“Kampung ini bukan kampung narkoba. Masyarakatnya bekerja sebagai petani dan pekebun. Pelaku-pelakunya memang memiliki hubungan kekerabatan,” ujarnya.
Atas gugurnya tiga personel Polres Katingan, Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aiptu Yudhi Perdana Putra, Ipda Sumariyanto, dan Briptu Nopandri Ramadhana. Selain itu, anak-anak ketiga personel tersebut akan memperoleh prioritas mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kapolda menegaskan Polda Kalteng akan menuntaskan seluruh proses hukum berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan.
“Pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu atensi kami. Tidak ada niat sedikit pun dari Polda Kalimantan Tengah untuk mundur dalam menghadapi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya. (Zbl)












