Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Rapat Koordinasi ASN: Kalteng Sesuaikan Posisi Jabatan dengan Regulasi Baru

192
×

Rapat Koordinasi ASN: Kalteng Sesuaikan Posisi Jabatan dengan Regulasi Baru

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, beritadigital.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi mengenai jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Jumat (25/10/2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk menyelaraskan posisi jabatan dengan regulasi terbaru.

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan respon terhadap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengubah nomenklatur jabatan, memperkenalkan istilah baru seperti arsiparis dan analis kebijakan.

“Transformasi jabatan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik,” ungkap Lisda.

Ia juga melaporkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menempatkan Pemprov Kalteng dalam kategori baik terkait tata kelola ASN.

“Penilaian ini menunjukkan kinerja kami dalam mengelola ASN telah berjalan dengan baik,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil oleh BKD, Biro Organisasi, dan perangkat daerah lainnya dalam menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru.

Lisda berharap, pertemuan ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak dalam mengimplementasikan perubahan yang diharapkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *