Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Sengketa Jaminan Fidusia Berlarut, Fordayak Tutup Sementara Kantor MTF di Palangka Raya

7
×

Sengketa Jaminan Fidusia Berlarut, Fordayak Tutup Sementara Kantor MTF di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana aksi demontrasi sekaligus penyegelan kantor MTF di Palangka Raya oleh Fordayak. (Istimewa)

Palangka Raya, Beritadigital.net – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan aksi demontrasi sekaligus menyegel kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2026), sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakjelasan penyelesaian objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo.

Aksi tersebut dilakukan setelah organisasi masyarakat itu menilai persoalan antara CV Cahaya Borneo dan perusahaan pembiayaan tersebut belum menemukan penyelesaian meski telah berlangsung selama beberapa tahun.

Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap kasus tersebut karena dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, objek jaminan berupa satu unit truk telah diserahkan kepada perusahaan pembiayaan sejak masa pandemi COVID-19.

“Empat tahun tidak ada kejelasan. Tiba-tiba ketika debitur mengajukan permodalan, baru diketahui ada kendala dalam sistem informasi keuangan. Karena itu kami meminta agar nama debitur dipulihkan dan persoalan ini diselesaikan secara terbuka,” katanya.

Fordayak menilai seharusnya terdapat transparansi terkait posisi kewajiban debitur setelah kendaraan diserahkan, termasuk mengenai sisa utang, hasil penjualan objek jaminan, serta mekanisme penyelesaiannya.

Menurut organisasi tersebut, CV Cahaya Borneo baru mengetahui adanya persoalan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mengajukan fasilitas pembiayaan ke salah satu bank pada tahun 2026.

Koordinator aksi sekaligus Pengurus Harian Fordayak, Zakaria Gasan, menjelaskan pihaknya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya meminta penghapusan seluruh denda yang dinilai masih membebani debitur.

“Kami meminta agar seluruh sistem yang membebankan denda angsuran, tunggakan maupun denda lainnya kepada debitur dihapuskan. Selain itu, kami juga meminta nama baik nasabah CV Cahaya Borneo dipulihkan karena saat ini tercatat memiliki kolektibilitas lima dalam sistem informasi keuangan,” ujarnya.

Zakaria menjelaskan persoalan bermula pada 2021 ketika CV Cahaya Borneo menyerahkan satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia kepada MTF akibat keterlambatan pembayaran angsuran selama 56 hari.

Namun, Fordayak menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari perusahaan pembiayaan. Di antaranya terkait tidak adanya bukti serah terima yang diterima debitur saat kendaraan diserahkan serta tidak adanya informasi mengenai hasil penjualan kendaraan tersebut.

“Hasil pelelangan tidak pernah diberitahukan kepada debitur. Padahal informasi tersebut merupakan hak debitur untuk diketahui. Kami menilai hal ini menjadi cacat administratif yang merugikan nasabah,” kata Zakaria.

Ia menambahkan, berbagai upaya mediasi dan pertemuan dengan pihak perusahaan telah dilakukan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak debitur.

“Dari beberapa kali pertemuan tidak ada titik terang. Karena itu hari ini kami melakukan penyegelan kantor MTF sampai ada solusi yang tidak memberatkan debitur,” tegasnya.

Fordayak menyatakan penyegelan akan tetap dilakukan sampai terdapat kejelasan atas tuntutan yang diajukan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (Zbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *