Palangka Raya, beritadigital.net — Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat, mengenai aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di beberapa titik.
“Laporan ini terkait limbah. Investasi yang ada di sana salah satunya adalah dari sektor perkebunan, yaitu PT UPC,” ujar Rizky saat ditemui wartawan di Palangka Raya, Rabu (25/6/2025).
Pihaknya saat ini sedang mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan akselerasi dulu dengan Pemkab Kotim. Mereka minta agar ada tim yang turun ke lapangan,” lanjutnya.
Menurut Rizky, tim gabungan akan disiapkan untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi yang dilaporkan.
“Nanti setelah koordinasi dengan Pemkab, kemungkinan akan dibentuk tim terpadu yang turun ke lapangan. Dari Dinas Perkebunan sendiri saya sudah berikan nomor kontak agar informasi bisa cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PT UPC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan telah mengantongi izin dari pemerintah kabupaten.
“Dari sisi perizinan, PT UPC sudah memiliki izin dari Pemkab Kotim. Harapan kami sesuai arahan pimpinan, tim terpadu bisa segera bergerak untuk mempercepat penanganan laporan ini,” tutup Rizky.
Sebelumnya, massa dari organisasi Perisai Keadilan Rakyat (PKR) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka menuntut pemerintah turun tangan terhadap dugaan pencemaran di Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman serta dugaan aktivitas di luar izin HGU oleh PT UPC. (red)












