Palangka Raya, beritadigital.net .- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., saat diwawancarai usai acara buka puasa bersama, yang dihadiri oleh anggota PPKHI Provinsi dan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sejumlah wilayah di Kalteng, serta sejumlah awak media. Bertempat di Hotel Alltrue, Jalan Menteng I Palangka Raya, Minggu (23/3/2025).
Adapun PKPA kali ini rencananya akan digelar secara offline dengan peserta dari 14 Kabupaten/Kota di Kalteng. Sedangkan PKPA sebelumnya juga dilaksanakan secara online.
“Setelah nantinya pengumuman PKPA terbit, kita ingin masing-masing DPC PPKHI bisa menginformasikan kepada para advokat lainnya,” ujar Suriansyah.
Untuk PKPA offline minimal pesertanya sebanyak 20 orang, nanti pemateri-pematerinya rencananya akan ada dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Usaha dan Tata Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi hingga para akademisi.
“Oleh karena itu pada momentum kali ini, kami akan membahas terkait pelaksanaan PPKA yang akan digelar secara offline, tentunya ini akan berbeda dengan yang digelar secara online,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap dengan adanya PKPA offline dapat, lebih mempererat silaturahmi khususnya antara penegak hukum di Provinsi Kalteng. (red)












