Palangka Raya, beritadigital.net — DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) meluruskan informasi terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan pada masa Zulkifli Hasan saat menjabat Menteri Kehutanan, yang selama ini dinilai keliru oleh sebagian publik.
Wakil Ketua DPW PAN Kalteng, Iwang Mujiono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemberian izin baru kepada perusahaan, melainkan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama bermukim dan menggarap lahan.
“Faktanya, SK 673 dan 878 bukan izin baru untuk perusahaan sawit atau tambang. SK itu mengatur revisi tata ruang agar masyarakat yang sudah lama tinggal atau menggarap lahan tidak lagi dianggap ilegal,” ucap Iwang Mujiono, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa informasi publik mengenai SK Kementerian Kehutanan Nomor 673 dan 878/Menhut-II/2014 serta isu hutan yang dikaitkan dengan banjir di beberapa daerah kerap bergeser dari fakta utama. Menurutnya, kebijakan masa itu justru membuka ruang penyelesaian konflik agraria dan memberikan perlindungan hukum bagi warga yang tinggal di kawasan yang sebelumnya masih tercatat sebagai hutan.
Iwang menuturkan bahwa revisi tersebut didasarkan pada usulan gubernur, bupati, wali kota, dan masyarakat, khususnya dalam penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) seperti yang terjadi di Riau. Banyak wilayah yang secara de facto sudah menjadi permukiman, fasilitas umum, hingga kebun warga, namun secara administratif masih berstatus kawasan hutan.

Foto: Wakil Ketua DPW PAN Kalteng, Iwang Mujiono (kanan) saat memberikan bantuan pangan beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Ia menambahkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan kondisi lapangan yang telah berubah. Ketidakselarasan data membuat masyarakat kerap berada dalam posisi hukum yang tidak jelas, meski telah tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
“Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian bagi warga agar mereka tidak terus-menerus hidup dalam status ilegal di tanah mereka sendiri. Ini bentuk keberpihakan negara supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Iwang juga membantah tudingan bahwa kebijakan itu menguntungkan perusahaan tertentu. Ia menyampaikan bahwa revisi tata ruang dilakukan melalui proses panjang dan mekanisme resmi, dengan melibatkan pemerintah daerah serta masukan dari masyarakat.
“Zulhas tidak pernah menerbitkan izin baru untuk perusahaan dalam SK tersebut. Yang dilakukan adalah menata ulang tata ruang supaya selaras dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan warga,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat kebijakan tersebut secara objektif sebagai langkah penyelesaian konflik agraria dan penyesuaian pembangunan yang sudah berlangsung di daerah.
“Ini bukan soal politik, tapi soal bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum untuk rakyatnya,” tutupnya. (red)












