Palangka Raya, beritadigital.net — Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Aliansi Ormas Dayak, menyatakan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan terhadap Kristianto D. Tunjang alias Deden, seorang tokoh Dayak yang juga menjabat Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang Kalteng.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, di kawasan Potensi Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Wilayah tersebut disebut berada di luar area perizinan PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak usaha Astra Agro Lestari Group.
Dalam pernyataan resmi, Aliansi menyebut bahwa tindakan kekerasan terhadap Kristianto diduga diperintahkan oleh Agus Wirantara, Humas CDO PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi.
Ia disebut memerintahkan personel pengamanan dari mitra perusahaan untuk menculik dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Tindakan itu tergolong penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan,” tegas juru bicara Aliansi Ormas Dayak dalam pers rilis yang dilaksanakan di Palangka Raya, pada Sabtu (21/6/2025).
Selain kekerasan fisik, sejumlah barang pribadi milik Kristianto turut disita tanpa dasar hukum yang jelas. Barang-barang tersebut di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, dua unit radio komunikasi (HT), lima telepon seluler, serta data pribadi dari perangkat elektronik yang dihapus secara paksa.
Pihaknya menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta tindak pidana menurut hukum nasional. Ia merujuk pada pasal-pasal KUHP seperti Pasal 170, 333, 335, dan 351 terkait penganiayaan dan penculikan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Aliansi juga menyinggung pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan akses data pribadi dan penyitaan ilegal.
“Tidak adanya dasar hukum dalam tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Pihaknya menolak segala bentuk kekerasan dan perampasan hak yang dinilai merusak nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Dayak, yang selama ini menjunjung tinggi kehidupan damai.
Mereka menuntut agar aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional, segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.
Selain itu, Aliansi juga mendorong lembaga-lembaga perlindungan HAM untuk turut serta memberikan pendampingan serta pemulihan terhadap korban.
Para tokoh adat serta lembaga adat Dayak se-Kalteng siap menyatakan kesiapan untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum adat.
“Hal ini penting agar pelanggaran serupa tidak terulang dan nilai-nilai kearifan lokal tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.
Pihaknya juga turut meminta PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dan seluruh mitranya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan kebijakan internal, agar tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak masyarakat adat.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk peringatan keras agar semua pihak menghormati hak hidup dan martabat masyarakat Dayak,” ungkap pernyataan tersebut.
Sementara itu, Adhi, perwakilan salah satu ormas dalam aliansi, menegaskan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu selama tiga hari untuk menunggu tanggapan dari pihak terkait.
“Kami beri waktu 3×24 jam. Hari Selasa adalah batasnya. Jika tidak ada respons, seluruh ormas yang tergabung akan mengambil sikap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak media beritadigital.net masih berupaya untuk mengkonfirmasi perihal kasus tersebut, kepada pihak perusahaan yang dimaksud. (red)












