Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Edarkan Narkoba Berbekal Aplikasi, Kurir Sabu Berakhir Diciduk BNNP Kalteng

204
×

Edarkan Narkoba Berbekal Aplikasi, Kurir Sabu Berakhir Diciduk BNNP Kalteng

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana pers rilis oleh BNPP Kalteng terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba.

Palangka Raya, beritadigital.net — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mengungkap modus peredaran sabu lintas kabupaten yang memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk mengendalikan kurir dari jarak jauh.

Temuan ini terungkap saat petugas menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RY tidak mengenal siapa yang memerintahnya. Seluruh komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Kurir diarahkan dari Katingan ke Palangka Raya untuk mengambil paket sabu yang telah disiapkan, tanpa kontak langsung dengan pihak pengendali,” jelas Ruslan dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Menurut keterangan RY, ia menerima perintah untuk mengambil kantong kresek hitam berisi sabu yang disembunyikan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya. Setelahnya, ia diminta mengantarkan barang tersebut ke daerah Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

RY akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Kecamatan Jabiren. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu seberat bruto 478,57 gram yang disembunyikan dalam kresek hitam di bagian depan motor.

Selain narkotika, BNN turut mengamankan sejumlah barang pendukung seperti dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, satu motor Yamaha Jupiter Z1, serta bungkus bekas teh Cina yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Ruslan menegaskan bahwa pola kendali jarak jauh menggunakan aplikasi digital ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika semakin lihai memanfaatkan teknologi untuk menghindari pelacakan.

“Ini jadi perhatian kami karena pengendali dan kurir tidak saling kenal, komunikasi tanpa jejak langsung. Namun tetap bisa kami ungkap melalui kerja intelijen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *