Katingan, beritadigital.net – Kasus dugaan pembacokan yang menyeret nama oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berbuntut panjang.
Meski peristiwa ini telah ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan secara luas, korban justru mendapat laporan balik dari pelaku berinisial “P”.
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, saat berlangsungnya acara warga di Desa Tumbang Jala. Korban, anggota Linmas desa setempat berinisial “E”, mengalami luka cukup serius di bagian bibir akibat sabetan senjata tajam dan mendapatkan perawatan medis dengan tindakan jahit.
Kuasa hukum korban, Sapriadi, S.H., mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor di Polsek Sanaman Mantikei pada Senin (23/6/2025).
Ia menyatakan bahwa kliennya merupakan korban, meskipun kini turut diperiksa karena adanya laporan balik dari pihak pelaku.
“Laporan balik ini kami nilai sebagai bentuk pembelaan pelaku atas tindakan yang dilakukannya. Klien kami hadir memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi,” ujar Sapriadi.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kejadian berlangsung di wilayah RT 001/RW 001, Desa Tumbang Jala.
Mengacu pada informasi dari *Tribunnews, Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Gusti Rifa Adabi menyebutkan bahwa pelaku yang merupakan oknum kepala desa, dalam keadaan diduga mabuk, sempat naik ke atas panggung dan menyampaikan pernyataan soal tugas Linmas yang memicu reaksi dari korban.
Terjadi adu argumen antara korban dan pelaku di atas panggung. Setelah turun, pelaku pulang ke rumah dan kembali dengan membawa mandau, lalu melakukan penyerangan.
Dua warga lainnya, MF dan MT, juga mengalami luka di tangan akibat sabetan tersebut, sedangkan E terluka di bagian wajah.
Sapriadi menambahkan, kliennya sempat mendorong pelaku hingga terjatuh, lalu menindihnya guna mencegah serangan lanjutan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.
Dalam pemeriksaan, korban turut menyampaikan beberapa nama saksi yang menyaksikan langsung kejadian. Pihak kuasa hukum meyakini bahwa pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP dapat diterapkan dalam kasus ini.
“Pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan dan kami mengapresiasi penanganan yang objektif oleh Polsek Sanaman Mantikei,” tutup Sapriadi.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal hingga selesai demi memastikan keadilan bagi korban. (red)












