Palangka Raya, beritadigital.net – Seorang pria berinisial AP (38) kini menghadapi tuntutan dari Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini berawal dari promosi festival musik yang tidak pernah terealisasi, berlangsung antara Mei dan Agustus 2023 di Palangka Raya.
Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Djoko Poerwanto, melalui Kombes. Pol. Erlan Munji, mengungkapkan modus operandi pelaku adalah menciptakan informasi palsu mengenai konser musik yang menampilkan penyanyi terkenal, Tulus.
“AP berhasil mengumpulkan dana melalui penjualan tiket, namun kemudian membatalkan acara tanpa memberikan pengembalian dana kepada para pembeli,” ucap Erlan ucapnya saat memimpin pers rilis di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (30/10/2024).
Kronologi kejadian bermula pada Mei 2023, saat para calon penonton melihat iklan di akun Instagram @warawirifestkalteng, yang mengumumkan konser pada 9 Desember 2023 di GOR Indor Serbaguna Palangka Raya. Para penggemar diperbolehkan membeli tiket secara daring dengan metode transfer.
Namun, pada Oktober 2023, akun tersebut mengumumkan pembatalan konser dan menjanjikan pengembalian uang kepada yang telah membeli tiket. Sayangnya, hingga saat ini, para korban yang telah mengisi formulir refund tidak menerima pengembalian dana.
AP kini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, serta Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah empat tahun penjara. Polda Kalteng menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online untuk menghindari kejadian serupa. (red)












