Palangka Raya, beritadigital.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Kalteng untuk Tahun 2024 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis (17/10/2024).
Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Andi Arsyad, menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah awal dalam merumuskan strategi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Rapat ini diinisiasi dengan anggaran APBD 2024 dan melibatkan perangkat daerah dari provinsi dan kabupaten/kota.
Andi menyatakan bahwa urusan perumahan dan kawasan permukiman harus mencakup lebih dari sekadar penyediaan rumah, termasuk sanitasi, air bersih, dan pengelolaan sampah. Namun, kendala utama adalah luas wilayah Kalteng yang tidak sebanding dengan anggaran pembangunan.
Berdasarkan data BPS 2023, hanya 56,49% dari 719.510 rumah tangga di Kalteng yang menempati hunian layak, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional. Andi menyoroti perlunya penyelenggaraan PKP yang kolaboratif untuk mempercepat intervensi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH), dengan target mencapai 64,53% hunian layak pada 2025 dan 100% pada 2045.
Kawasan kumuh juga menjadi perhatian, dengan luas mencapai 6.786,02 hektare. Andi menegaskan bahwa penataan kawasan kumuh memerlukan pendekatan berkelanjutan dan perencanaan matang.
Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar pemerintah dan mendorong partisipasi masyarakat serta pihak swasta dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.
Plt. Sekda Prov. Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sahli Yuas Elko mengatakan, dalam urusan Perumahan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, serta fasilitasi penyediaan rumah, bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.
Sedangkan dalam hal penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh berdasarkan kewenangannya masing -masing.
“Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban melaksanakan urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) permukiman, yang meliputi usaha penyediaan dan perbaikan lingkungan permukiman masyarakat,baik di perkotaan maupun pedesaan”, ucapnya.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan, kebutuhan akan hunian yang layak dan lingkungan permukiman yang sehat semakin mendesak, “hal ini tentunya memerlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan” imbuhnya. (red)












