Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKABAR LEGESLATIFKEMBALI KEBERANDA

Reses Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, Soroti Revisi Tata Ruang Kalteng

173
×

Reses Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, Soroti Revisi Tata Ruang Kalteng

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, beritadigital.net – Anggota Komisi I DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengadakan reses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (25/3/2025).

Dalam kunjungannya, Teras Narang mengungkapkan perhatian terhadap masalah tata ruang, yang dinilainya sangat krusial, terutama untuk daerah dengan luas kawasan hutan seperti Kalimantan Tengah.

Teras Narang menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tata ruang kepada pihak terkait, dengan fokus pada pentingnya perubahan kebijakan tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah.

“Masalah tata ruang sangat penting, apalagi untuk daerah yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas seperti Kalimantan Tengah,” ujar Teras Narang.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan revisi tata ruang, jumlah usulan yang disepakati hanya sekitar 20 persen, sementara pihaknya telah mengusulkan 23 persen, dengan harapan kawasan non-kehutanan dapat mencapai 43 persen.

Lebih lanjut, Teras Narang menegaskan bahwa angka-angka yang diusulkan tersebut bukanlah tanpa alasan. “Kami melihat situasi di lapangan, dan ini memang merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk pengembangan wilayah yang lebih baik,” ujarnya.

Teras Narang juga mendorong agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 segera dipercepat, agar dapat lebih mencerminkan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh yang disorotnya adalah program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yang melibatkan banyak Area Penggunaan Lain (APL) dan harus segera dimasukkan dalam pembaruan tata ruang.

“Perubahan kebijakan harus jelas dan terarah, jangan sampai kita terus-menerus mengubah kebijakan tanpa visi yang jelas. Tata ruang harus dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya, mengingat pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat di Kalimantan Tengah, dari sekitar 1,6 juta jiwa pada 2015 menjadi lebih dari 2,5 juta jiwa pada 2025.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah, Shalahuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kementerian, provinsi Kalimantan Tengah saat ini memiliki 23 persen kawasan non-hutan.

Meski demikian, kebutuhan kawasan non-hutan diperkirakan mencapai 43 persen, sehingga untuk mencapai target tersebut, diperlukan penyesuaian yang lebih besar.

“Memang ada 20 persen kawasan yang bisa dimasukkan dalam kawasan non-hutan, namun prosesnya harus melalui mekanisme yang berlaku di Kementerian Kehutanan, karena kawasan tersebut masih masuk dalam kategori hutan dan perlu dilakukan pelepasan,” jelas Shalahuddin.

Upaya yang akan dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Kalteng, menurut Shalahuddin, adalah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan agar revisi tata ruang ini berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *