Palangka Raya, Berita digital. — Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menegaskan bahwa tuduhan dugaan malpraktik medis tidak dapat dinilai secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan disiplin profesi yang berwenang. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik.
Menurut Suyuti, penilaian apakah suatu tindakan medis termasuk malpraktik merupakan ranah lembaga profesi yang diatur secara hukum dan etik, bukan opini individual maupun pihak luar. Ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang sah.
“Siapa pun yang menuduh adanya malpraktik wajib membuktikannya. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau persepsi,” ujar Suyuti usai melakukan pertemuan klarifikasi dengan pihak penggugat, Senin (9/2/2026).
Terkait pernyataan kuasa hukum pasien yang menyebut tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan, Suyuti memastikan seluruh prosedur administrasi, termasuk persetujuan tindakan medis, telah dijalankan sesuai standar rumah sakit.
“Dokumen persetujuan tindakan ada dan tercatat. Rumah sakit tidak pernah melakukan tindakan medis secara sepihak terhadap pasien,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan medis yang sensitif tidak digiring ke ruang opini publik tanpa pemahaman menyeluruh terhadap proses dan mekanisme penilaian profesi kedokteran. Menurutnya, penetapan malpraktik harus melalui tahapan pemeriksaan objektif dan berlapis.
Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjut Suyuti, menyatakan terbuka terhadap proses hukum maupun pemeriksaan oleh lembaga profesi. Pihak rumah sakit siap memberikan data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta secara transparan dan adil.
Kasus ini mencuat setelah Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan permasalahan medis yang dialami kliennya.
Mereka menduga pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau intrauterine device (IUD) dilakukan tanpa persetujuan saat operasi caesar pada November 2025.
“Klien kami diduga dipasangi IUD tanpa informed consent, dan beberapa bulan kemudian mengalami komplikasi serius hingga harus menjalani operasi lanjutan,” kata kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, dalam pernyataan sebelumnya. (red)












