Palangka Raya, beritadigital.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Plt. Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, pihaknya rutin mengawasi proses distribusi LPG bersubsidi setiap tahunnya, meskipun pengawasan utama terbatas pada tingkat pangkalan.
“Menurut ketentuan, LPG 3 kg hanya boleh disalurkan melalui agen dan pangkalan resmi dari Pertamina. Kami terus memastikan bahwa penyaluran mengikuti aturan yang ada, dan kami siap bertindak jika ditemukan pelanggaran,” ungkap Maskur pada hari Selasa (4/2/2025).
Disdagperin Kalteng juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi. Jika ditemukan masalah dalam distribusi LPG, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
Warga yang ingin melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan pengaduan konsumen di nomor 0821-5506-3887.
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan konsumen membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di pasar.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya membeli LPG 3 kg di pengecer kini harus mengantre di pangkalan dengan menunjukkan KTP dan mengikuti jam operasional pangkalan. Beberapa pangkalan bahkan sempat mengalami kekurangan stok karena tingginya permintaan.
Presiden Prabowo Subianto merespon hal ini dengan menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari jalur distribusi resmi. Dengan skema ini, pengecer akan berfungsi sebagai sub-pangkalan untuk membantu mendistribusikan LPG 3 kg tanpa mengganggu pengendalian harga dan stok.
Sebagai komoditas bersubsidi, distribusi LPG 3 kg diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG 3 kg.
Pemerintah daerah, termasuk Disdagperin Kalteng, memiliki kewenangan untuk mengawasi harga dan ketersediaan stok di wilayah masing-masing.
Disdagperin Kalteng mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai aturan dengan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan.
Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap agar distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertib, harga tetap stabil, dan masyarakat yang berhak mendapat subsidi dapat memperoleh LPG dengan mudah. (red)












