Palangka Raya, beritadigital.net — Sebuah rekaman video yang beredar di media sosial pada Sabtu, 5 Juli 2025, menyoroti aktivitas sebuah truk pengangkut kayu log yang melintas di Jalan Katingan, Kalimantan Tengah. Truk tersebut terlihat membawa muatan yang ditutupi terpal, dan disebut-sebut oleh perekam video memiliki bobot lebih dari 11 ton.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyatakan pihaknya langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim ke lapangan. Tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat telah diarahkan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas angkutan kayu di jalur provinsi maupun nasional.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap lalu lintas angkutan hasil hutan, terutama menyangkut batas tonase kendaraan. Agustan menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikan aturan tonase dapat ditegakkan secara konsisten.
“Kami terus memantau dan memeriksa aktivitas di lapangan. Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agustan, Senin (7/7/2025).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh perusahaan pengangkut agar tidak mengabaikan ketentuan terkait kapasitas angkutan. Menurutnya, peraturan mengenai batas tonase telah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirim ke berbagai pihak terkait.
“Sudah kami sampaikan imbauan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan. Ini penting untuk menjaga keamanan jalan dan keselamatan bersama,” ucapnya.
Agustan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Ia mengatakan laporan masyarakat sangat membantu dalam menertibkan praktik-praktik pengangkutan yang tidak sesuai aturan.
Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan agar membatasi muatan kendaraan maksimal 8 ton saat melintasi jalan nasional maupun jalan provinsi. (red)












