Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Bapenda Kalteng Dorong Sosialisasi Pajak Berbasis Komunitas dan Keluarga

7
×

Bapenda Kalteng Dorong Sosialisasi Pajak Berbasis Komunitas dan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapenda Kalteng, Rabu (5/8/2026).

Palangka Raya, Beritadigital.net — Gubernur Kalteng melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, mengajak seluruh aparatur di lingkungan Bapenda menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi mengenai perpajakan daerah kepada masyarakat melalui komunikasi sehari-hari.

Menurutnya, sosialisasi tidak harus selalu dilakukan dalam forum resmi. Informasi mengenai kebijakan perpajakan dapat disampaikan mulai dari lingkungan keluarga, kerabat, rekan kerja, hingga komunitas yang diikuti masing-masing pegawai, Rabu (5/8/2026).

“Sampaikan terlebih dahulu kepada istri, anak, saudara, rekan kerja, kemudian kepada komunitas, paguyuban, kelompok pengajian, maupun kegiatan sosial lainnya. Dari lingkaran kecil itulah informasi akan terus menyebar,” ujarnya.

Sutoyo mengatakan, pendekatan komunikasi dari mulut ke mulut masih memiliki efektivitas tinggi meskipun saat ini masyarakat telah memasuki era digital. Ia menilai penyampaian informasi secara berantai mampu menjangkau masyarakat lebih luas apabila dilakukan secara konsisten oleh seluruh pegawai.

“Dulu belum ada digitalisasi, tetapi sosialisasi tetap bisa dilakukan secara masif karena informasi disampaikan secara sambung-menyambung dari satu orang ke orang lain. Semangat itu yang perlu kita hidupkan kembali,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sebelum memberikan pemahaman kepada masyarakat, seluruh aparatur di lingkungan Bapenda, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak, termasuk yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kabupaten dan kota, harus lebih dahulu memahami tugas, fungsi, serta regulasi yang menjadi dasar pelayanan perpajakan.

Menurutnya, penguatan kapasitas internal menjadi fondasi penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perpajakan daerah, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga peraturan gubernur, perlu dipahami dan disosialisasikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, serta berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah dalam pelayanan perpajakan daerah. (Zbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *