Palangka Raya, Beritadigital.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Penetapan tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (6/8/2026).
Hendri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam penyidikan terungkap, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut Hendri, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut dengan penggunaan anggaran yang tidak mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.
Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Tim penyidik akan mendalami seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak lain sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Pada hari yang sama, kelima tersangka dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. (Zbl)












