Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Zirkon PT KBM Segera Disidangkan

4
×

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Zirkon PT KBM Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Salah satu tersangka dugaan kasus korupsi Zirkon PT KBM, berinisial VC saat akan diperiksa. (Penhum Kejati Kalteng)

Palangka Raya, Beritadigital.net — Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada jaksa penuntut umum pada Senin (15/6/2026). Sebanyak lima orang tersangka diserahkan untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka memiliki peran berbeda dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp242,19 miliar.

VC yang menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalimantan Tengah periode 2017–2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah periode 2022–2025 diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui perusahaan milik istrinya. Ia juga diduga menerima sejumlah uang terkait proses penerbitan izin dan persetujuan RKAB.

Sementara itu, tersangka IH yang merupakan Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalimantan Tengah diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM serta menerima sejumlah uang terkait tugas evaluasi dokumen teknis yang disusunnya.

Adapun FC selaku Direktur PT KBM diduga melakukan pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri yang memiliki kewenangan dalam penerbitan pertimbangan teknis dan persetujuan dokumen tersebut.

Sedangkan HAW yang menjabat sebagai Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material tersebut kemudian dijual melalui PT KBM seolah-olah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.

Tersangka ETS yang berperan sebagai pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya juga diduga turut mengelola pembiayaan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan serta terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik menemukan dugaan bahwa PT KBM membeli bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB seolah-olah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan.

Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM juga diketahui tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Namun demikian, perusahaan tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada tahun 2023.

Selain itu, data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan PT KBM melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD17,04 juta atau setara Rp281,32 miliar. Hasil ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri serta tidak memenuhi seluruh persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan setelah proses penyerahan tahap II selesai, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020–2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut Hendri, pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian daerah. (Rilis Penhum Kajati Kalteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *