Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Optimalkan Tugas dan Fungsi, Ditjenpas Kalteng Gelar Rapat Koordinasi

208
×

Optimalkan Tugas dan Fungsi, Ditjenpas Kalteng Gelar Rapat Koordinasi

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, beritadigital.net – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Ditjenpas di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Selasa (21/1).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, serta seluruh pejabat dan staf terkait.

Dalam pertemuan ini, Murdiana menegaskan pentingnya memahami dan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.

Ia mengingatkan bahwa fungsi pemasyarakatan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang membutuhkan integritas dan profesionalisme.

“Kita harus memahami isi dari undang-undang ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal. Tinggalkan budaya kerja yang tidak produktif dan fokus pada pelayanan yang profesional,” tegas Murdiana.

Selain itu, Murdiana juga membahas perkembangan terkini terkait proses transisi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menekankan perlunya komitmen dan kerja sama seluruh jajaran dalam mendukung keberhasilan transisi tersebut.

“Proses transisi ini harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Tim transisi harus segera menjalankan arahan sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Rapat ini juga menjadi momen untuk memperkuat kolaborasi antara kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) di Kalimantan Tengah. Murdiana mengingatkan pentingnya kerja sama yang solid untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara menyeluruh.

“Seluruh jajaran, baik di kantor wilayah maupun UPT, harus terus bekerja sama untuk mencapai hasil yang optimal. Kolaborasi adalah kunci keberhasilan,” tutupnya.

Dengan rapat ini, diharapkan Ditjenpas Kalimantan Tengah semakin siap menjalankan tugas pemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *