Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGKEMBALI KEBERANDA

Plt. Karo Kesra Pemprov Kalteng, Narasumber FGD PW SEMMI Kalteng

226
×

Plt. Karo Kesra Pemprov Kalteng, Narasumber FGD PW SEMMI Kalteng

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana FGD yang diselenggarakan oleh PW SEMMI Kalteng.

Palangka Raya, beritadigital.net — Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Akhmad Husain, menjadi narasumber dalam acara Focus Group Disscusion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Provinsi Kalteng.

Acara yang mengangkat tema “SOP vs Realita: Bagaimana Sebaiknya Dana Hibah Dikelola” tersebut, dilaksanakan bertempat di salah satu hotel di Palangka Raya, pada Senin (30/6/2025).

Saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Husain menyampaikan bahwa diskusi tersebut sesuai dengan temanya yakni bagaimana proses dana hibah, mulai dari pengajuan hingga penyaluran.

“Jadi Standar Operasional Prosedur (SOP) dana hibah itu kan, mulai dari permohonan sampai dana itu diterima,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dana hibah, diberikan tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk barang dan jasa. Lalu hal itu pula yang pihaknya sampaikan saat FGD berlangsung, karena proses mulai dari permohonan hingga dana diterima, adalah kerangka SOP itu sendiri.

Sementara itu terkait dengan salah satu pertanyaan dalam FGD, berkaitan dengan big data yang berhubungan dengan dana hibah, ia menyampaikan bahwa hal itu bukan dalam kapasitasnya untuk merespon, maupun menjawabnya.

“Dana hibah ini diberikan dalam rangka partisipasi masyarakat, dalam berpemerintahan. Artinya melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga berharap agar kedepannya, organisasi kemahasiswaan seperti SEMMI Kalteng agar dapat, memahami terlebih dahulu dengan detil, konteks apa yang ingin disuarakan dan diperjuangkan.

Seperti yang sebelumnya telah ia sampaikan, terkait dengan big data tentunya jika bukan kompetensi pihak yang mempunyai kewenangan, maka data yang dimaksudkan tidak boleh sembarangan diberikan.

“Di dalam Pemerintahan itu kan kita tidak bisa membuka sesuatu yang, tidak menjadi kompetensi kita. Misalnya ada yang minta data-data lalu kita kasihkan, itu tidak bisa,” tambahnya.

Lanjutnya ada lembaga-lembaga yang bisa membuka data-data terkait dengan hal diatas, seperti Inspektorat, BPKP RI karena mereka merupakan pengawas internal.

Selain itu terkait big data yang dimaksud, juga berada di DPRD dimana setiap tahunnya ada Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *