Palangka Raya, beritadigital net- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan gedung di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Tiga tersangka tersebut terdiri dari ZL, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, FZI, konsultan pengawas, serta LM, seorang kontraktor yang saat ini masih dalam pencarian.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kalteng terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas ekspo di bekas lokasi Taman Hiburan Rakyat (THR) di Kota Sampit, Kotim. Proyek tersebut dibiayai menggunakan dana APBD 2019-2020, namun hasil investigasi polisi menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kombes Erlan Munaji, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar yang disebabkan oleh tindakan tersangka ZL. “Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan lanjutan dan berpotensi berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang,” ujar Erlan dalam konferensi pers pada Rabu, (13/11/2024).
ZL, yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Agustus 2024 di Jakarta dan kini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalteng. Proses hukum terhadapnya sudah memasuki tahap dua, dengan rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sampit pada 14 November 2024.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka terkait proyek ini melibatkan penyusunan perencanaan yang tidak sesuai standar, termasuk kesalahan dalam perhitungan biaya dan pemilihan bahan material yang tidak tepat. Menurut AKBP Rimsyahtono, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, ketiganya diduga membuat perencanaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran dan sumber daya yang tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan terkait kasus ini, seiring dengan berlanjutnya proses investigasi. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan tim siber dan juga telah mengeluarkan pencekalan terhadap tersangka yang masih buron agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berlanjut dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. (red)












