Example 728x250
BERANDABERITA KALTENGBISNIS DAN KEUANGANKEMBALI KEBERANDA

Data Satgas PASTI: Aktivitas Keuangan Ilegal di Kalteng Didominasi Aduan Pinjol Ilegal

2
×

Data Satgas PASTI: Aktivitas Keuangan Ilegal di Kalteng Didominasi Aduan Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Tengah. (Istimewa)

Palangka Raya, Beritadigital.net — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 184 aduan diterima, dengan pinjaman online ilegal menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.

Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Palangka Raya, Kamis (18/6/2026). Forum tersebut dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, kepolisian, serta sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI.

Berdasarkan laporan yang dihimpun sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 167 aduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Selain itu terdapat 14 laporan investasi ilegal dan tiga laporan terkait gadai ilegal. Dari seluruh pelapor, mayoritas merupakan perempuan dengan persentase mencapai 66 persen, sedangkan laki-laki sebanyak 34 persen.

Selain pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah pola investasi ilegal yang masih beredar di masyarakat. Modus yang banyak ditemukan antara lain jasa periklanan berbasis deposit, perdagangan aset kripto, money game, investasi sektor pertanian dan perkebunan, hingga penjualan langsung atau multi level marketing (MLM).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, mengatakan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko kejahatan siber.

“Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM,” katanya.

Ia menegaskan Bank Indonesia terus memperkuat edukasi masyarakat serta meningkatkan koordinasi dengan Satgas PASTI untuk memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman penipuan digital.

“Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di daerah.

“Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Polda Kalimantan Tengah turut memaparkan perkembangan penanganan perkara investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang terjadi di wilayah setempat. Melalui koordinasi yang terus diperkuat, Satgas PASTI berharap tingkat kewaspadaan masyarakat meningkat sehingga kasus-kasus keuangan ilegal dapat ditekan secara bertahap. (Zbl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *